PELAKSANAAN TAX PLANNING UNTUK EFISIENSI BEBAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Studi Kasus Pada Apotek Annisa)

Ary Sandiko, Herman Legowo

Abstract


Penelitian ini membahas tentang strategi pelaksanaan tax planning yang tepat pada Apotek Annisa untuk efisiensi beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Apotek Annisa sudah memenuhi syarat secara subjektif maupun objektif untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak bulan September 2008 dan sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum dikukuhkan secara jabatan. Untuk mengurangi risiko yang timbul dari melakukan kerja sama dengan pemasok yang tidak kredibel secara perpajakan, Apotek Annisa harus memastikan semua pemasok merupakan PKP, membuat surat perjanjian dengan pemasok, dan memeriksa kelengkapan Faktur Pajak secara formal maupun material. Agar tidak mengganggu likuiditas perusahaan, Apotek Annisa sebaiknya memaksimalkan pengkreditan Pajak Masukannya pada setiap masa pajak. Untuk tujuan efisiensi, Apotek Annisa sebaiknya menggunakan Faktur Pajak Pedagang Eceran namun tetap mempersiapkan Faktur Pajak Standar jika menjual barang ke PKP lain atau ke pemerintah.Keywords: Pajak, Tax Planning, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Full Text:

PDF

References


Anggota IKAPI. (2010). Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Bandung: Fokusmedia.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2010). Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Direktorat Jenderal Pajak. (2010). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Syarat Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran.

Fitriandi, P., dan Yuda A., Agus P.P. (2010). Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Terlengkap. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Hartono, Jogiyanto. (2010). Metode Penelitian Bisnis: Salah Kaprah dan Pengalaman-Pengalaman (Edisi Pertama). Yogyakarta: BPFE UGM.

Kementerian Keuangan. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Kementerian Keuangan. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Kementerian Keuangan. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.

Ompusungu, A. P. (2011). Cara Legal Siasati Pajak. Jakarta: Puspa Swara.

Sudoyo, W., dan Rio Winto. (2011). Fuad Harus Pulihkan Citra Pajak. Artikel. Diakses pada 22 Januari 2011, dari http://bataviase.co.id/node/540851

Sukardji, Untung. (2010). Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Zain, Mohammad, dan Suryo Hermana. (2010). Himpunan Undang-Undang Perpajakan 2010. Jakarta: Indeks.




DOI: https://doi.org/10.35591/wahana.v16i1.70

Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
ISSN : 2685-1415 (Online) | 1410-8224 (Print)
Published by Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik YKPN Yogyakarta.
Jl. Gagak Rimang No. 2-4 Balapan, Yogyakarta 55222
Phone (0274) 560159, 562317, 513413, 563516 Fax. (0274) 561591 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.