Kualitas Publikasi Laporan Keuangan Perguruan Tinggi Swasta Terhadap Kepatuhan Kewajiban Pajak Penghasilan Badan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Australian Taxation office. (2014). Tax Basics for Non-Profit Organisations. Canberra: Australian Taxation office.
Hopkins, B. R. (2020). The Law of Charitable Giving. New Jersey: John Wiley & Sons, Inc.
Hastuti, E. W. (2015). Studi atas Akuntansi Universitas sebagai Organisasi Nirlaba : Menuju Good University Governance. Jurnal Unida Gontor, 211-234.
Hermawan, S., & Widodo, H. (2008). Analisis Model Laporan Keuangan dalam Upaya Meningkatkan Akuntabilitas Publik Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Sidoarjo. Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Akuntansi, 1-17.
Intan, R. (2016). Insentif Pajak Penghasilan pada Lembaga Pendidikan. Jurnal AKP, 52-62.
Kuncoro, A. R., & Pratama, A. D. (2017). Optimalisasi Pajak Atas Yayasan yang Bergerak di Bidang Pendidikan. Jurnal Pajak Indonesia, 31-37.
Merialsa, A. I. (2017). Pengaruh Akuntabilitas Publik dan Transparansi Terhadap Kualitas Laporan Keuangan. Bandung: Universitas Pasundan.
Pratama, A. D. (2017). Optimalisasi Penerimaan Pajak dari Yayasan yang Bergerak di Bidang Pendidikan. Tangerang Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Saputri, D. A. (2016). Analisis Potensi Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Jasa Pendidikan. Tangerang Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Simatupang, D. J. (2016). Evaluasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan. Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
Sunarti. (2013). Penyusunan Laporan Keuangan pada Yayasan Pendidikan Kasih Baru Internasional. Salatiga: Universitas Kristen Satya Wacana
Tansuria, B. I. (2009). Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Yayasan Pendidikan. Journal of Business and Economic, 27-31
Wahyuningsih, Karamoy, H., & Afandy, D. (2018). Analisis Pelaporan Keuangan di Yayasan As-Salam Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 512-528.
Ikatan Akuntan Indonesia. (1997). PSAK Nomor 45 Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2003). UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). PP Nomor 48 Tentang Pendanaan Pendidikan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2012). UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2009). PMK 80/PMK.03/2009. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kementerian riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2018, Desember 31). Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dipetik Juni 12, 2020, dari https://pddikti.kemdikbud.go.id/pt
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2018). Peraturan Menristekdikti Nomor 16 Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2018). Peraturan Menristekdikti Nomor 51 Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2018). Peraturan Menristekdikti Nomor 52 Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2019). Surat Edaran Nomor 38/A.A3/SE/2019 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Perguruan Tinggi Swasta Kepada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pajak. (1995). KEP - 87/PJ/1995 Tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya atas Dana Pembangunan Gedung dan Prasarana Pendidikan bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang Bergerak di Bidang Pendidikan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (1995). SE - 34/PJ.4/1995. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (1995). SE - 39/PJ.4/1995 Tentang Penyuluhan Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2009). PER - 44/PJ/2009. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2012). KEP - 321/PK/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.35591/wahana.v1i24.292
Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
ISSN : 2685-1415 (Online) | 1410-8224 (Print)
Published by Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik YKPN Yogyakarta.
Jl. Gagak Rimang No. 2-4 Balapan, Yogyakarta 55222
Phone (0274) 560159, 562317, 513413, 563516 Fax. (0274) 561591
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.